Rabu, 04 November 2009
SEJARAH PERS INDONESIA
Oleh : Ibnu Taimy, KPP DOJ Serikat Mhs Indonesia
Sejarah pers mahasiswa di Indonesia bisa dibilang sama tuanya dengan sejarah gerakan mahasiswa itu sendiri. Pers mahasiswa didefinisikan sebagai pers yang dikelola mahasiswa.
Didik Supriyanto membedakan dua jenis pers mahasiswa. Pertama, pers mahasiswa yang diterbitkan oleh *mahasiswa* di tingkat fakultas atau jurusan. Penerbitan ini biasanya menyajikan hal-hal khusus yang berkaitan dengan bidang studinya. Kedua, pers mahasiswa yang diterbitkan di tingkat universitas. Penerbitan ini menyajikan hal-hal yang bersifat umum.
Selain itu, istilah pers *mahasiswa* sendiri telah dikukuhkan oleh tokoh-tokoh *pers* mahasiswa tahun 1950-an, seperti Nugroho Notosusanto, Teuku Jacob, dan Koesnadi Hardjasoemantri, ketika melahirkan Ikatan Wartawan Mahasiswa Indonesia (IWMI), Serikat Pers Mahasiswa Indonesia (SPMI), yang keduanya lalu dilebur menjadi Ikatan Pers Mahasiswa Indonesia (IPMI).
Cikal bakal *pers* mahasiswa Indonesia tampaknya adalah Majalah Indonesia Merdeka yang diterbitkan pada 1924 oleh Perhimpoenan Indonesia di Nederland. Indonesia Merdeka merupakan nama baru dari Hindia Poetra, majalah yang diterbitkan Indische Vereeniging, yakni perkumpulan mahasiswa-mahasiswa Indonesia yang sedang studi di negeri Belanda dan didirikan pada tahun 1908. Indische Vereeniging kemudian berubah namanya menjadi Indonesische Vereeniging pada 1922, dan berubah lagi menjadi Perhimpoenan Indonesia pada 1924.
Perubahan nama ini juga mencerminkan perubahan orientasi politik ketika itu, yakni para mahasiswa pribumi yang mulai terbuka kesadaran politiknya berkat pendidikan, menyadari realitas ketertindasan bangsanya. Oleh karena itu, mereka secara tegas menuntut Indonesia merdeka.
Di zaman pendudukan Jepang, karena represi yang sangat keras, praktis kiprah pers mahasiswa tak terdengar. Namun ketika kemerdekaan Indonesia baru diproklamasikan, para pemuda mempelopori terbitnya suratkabar pembawa suara rakyat Republik Indonesia yang baru lahir itu.
Soeadi Tahsin, yang waktu itu pelajar Kenkoku Gakuin bersama beberapa temannya menerbitkan harian Berita Indonesia secara ilegal, untuk melawan pemberitaan propaganda dari Jepang yang disiarkan lewat /Berita Goenseikanbu/. Dengan bantuan para pelajar, mahasiswa dan pemuda lainnya, /Berita Indonesia/ disiarkan ke kota besar sampai pelosok. Namun karena risiko yang terlalu besar di Jakarta waktu itu, /Berita Indonesia/ lalu berhenti terbit.
Penyerbuan Belanda ke wilayah de facto RI menghentikan semua kegiatan penerbitan. Setelah kedaulatan RI diakui Belanda, tidak banyak lagi penerbitan mahasiswa. Banyak pemuda, pelajar dan mahasiswa kembali menuntut ilmu di sekolah masing-masing untuk mengejar ketinggalan mereka.
Setelah 1950, baru pers mahasiswa mulai tumbuh lagi. Karena jumlah pers mahasiswa yang tumbuh pesat, timbul keinginan untuk meningkatkan mutu redaksional maupun perusahaan. Atas inisiatif Majalah GAMA dan dukungan sejumlah majalah lain, diadakan Konferensi I bagi pers mahasiswa Indonesia di Yogyakarta pada 8 Agustus 1955, dihadiri wakil 10 majalah mahasiswa. Terpengaruh oleh organisasi di kalangan pers umum, konferensi itu menghasilkan dua organisasi: IWMI (Ikatan Wartawan Mahasiswa Indonesia) dan SPMI (Serikat Pers Mahasiswa Indonesia). Konferensi juga berhasil menyusun Anggaran Dasar IWMI dan SPMI, dan Kode Jurnalistik Mahasiswa.
Pada 16-19 Juli 1958, diadakan Konferensi Pers Mahasiswa Indonesia II, yang meleburkan IWMI dan SPMI menjadi satu: IPMI (Ikatan Pers Mahasiswa Indonesia). Jadi IPMI lahir pada akhir zaman Demokrasi Liberal dan awal Demokrasi Terpimpin, yang memberlakukan kontrol ketat terhadap kegiatan pers. Ini menjadi situasi yang sulit buat IPMI dan anggota-anggotanya yang menyatakan diri “independen.’ Padahal pers umum waktu itu banyak menjadi suara kepentingan kelompok atau partai politik.
Pers mahasiswa pun mengalami banyak kemunduran.
Menjelang akhir masa Demokrasi Terpimpin, oleh ormas kiri, IPMI sempat dituduh sebagai anak Masyumi dan Partai Sosialis Indonesia, karena tidak memasukkan Manipol-Usdek dalam AD/ART-nya. Untuk menyelamatkan organisasi, IPMI mengeluarkan pernyataan pada 10 September 1965, yang menegaskan bahwa IPMI adalah pembawa suara seluruh mahasiswa Indonesia, dan bukan golongan tertentu di kalangan mahasiswa Indonesia. IPMI merencanakan kongres pada Desember 1965, namun Peristiwa G30S keburu meletus.
Setelah PKI ditumpas akibat G30S, IPMI terlibat aktif dalam menghapus sistem politik Demokrasi Terpimpin. Setelah keluarnya Surat Perintah 11 Maret dari Presiden Soekarno kepada Jenderal Soeharto, dan dimulailah periode awal Orde Baru. Suhu politik meningkat dan sejumlah pers mahasiswa yang menyatakan diri sebagai anggota IPMI bermunculan.
Di Yogyakarta: Mahasiswa Indonesia (Edisi Jawa Tengah) dan Muhibbah (UII, 11 Maret 1967).
Pada periode awal Orde Baru ini, pers mahasiswa yang pemberitaannya memang lebih berani dan kritis ketimbang pers umum kembali berjaya. IPMI sebagai organisasi pers mahasiswa melibatkan diri dalam politik dengan menjadi Biro Penerangan dari Kesatuan Aksi Mahasiswa Indonesia. IPMI waktu itu diakui sejajar dengan organisasi pers lain oleh Departemen Penerangan RI. Hal itu menimbulkan dilema antara amatirisme dan profesionalisme, dan diperdebatkan pada Kongres II IPMI di Kaliurang, 28-30 Juli 1969.
Namun bandul berayun mundur. Kebebasan yang dinikmati pada awal Orde Baru makin surut, dan rezim Orde Baru mulai menunjukkan watak otoriternya dengan mengontrol aktivitas kemahasiswaan. Pemerintah mengeluarkan konsep /back to campus/. Akibatnya, IPMI dan pers mahasiswa yang berada di luar kampus pun mau tak mau sangat dipengaruhi suasana itu. Dalam Kongres III di Jakarta, 1971, IPMI menerima konsep back to campus mempertahankan kelangsungan eksistensinya, meski lewat perdebatan sengit.
Saat itu, Harian KAMI melepaskan diri dari IPMI dan menyatakan diri sebagai pers umum. Banyak penerbitan IPMI yang mati. Memang masih ada yang bertahan, namun hanya pers mahasiswa yang kecil-kecil di dalam kampus. Tahun 1971-1974 adalah tahun kemunduran bagi pers mahasiswa.
Setelah Peristiwa 15 Januari 1974, sejumlah pers umum yang besar dibreidel oleh pemerintah. Sementara itu di dalam kampus lahir sejumlah pers mahasiswa dan mereka diberi angin untuk hidup, sebagai subsistem dari sistem pendidikan tinggi. Muncullah Suratkabar Kampus Salemba (UI), Gelora Mahasiswa/ (UGM), /Atmajaya/ (Unika Atmajaya), /Derap Mahasiswa/ (IKIP Yogyakarta), /Arena/ (IAIN Sunan Kalijaga Yogyakarta), dan /Airlangga/ (Universitas Airlangga, Surabaya). Seluruh pers mahasiswa yang terbit dalam kampus itu mendapat subsidi dari universitas masing-masing minimal 50% dari biaya penerbitannya, sehingga terjadi ketergantungan pers mahasiswa pada pimpinan universitas. Meski demikian, pemberitaan pers mahasiswa di dalam kampus, tetap berani melakukan kritik social secara tajam.
Pada 1978, pemerintah kembali melakukan pembreidelan terhadap beberapa suratkabar umum ternama. Kekosongan sementara pers umum ini diisi oleh pers mahasiswa, dan tiras pers mahasiswa mencapai puncaknya, sampai puluhan ribu eksemplar dan banyak dibaca orang di luar kampus. Tapi pemerintah kemudian juga membreidel penerbitan mahasiswa ini, dan baru boleh terbit lagi setelah enam bulan. Tapi belum genap setahun, /Salemba, Gelora Mahasiswa/, dan /Kampus/ kembali dilarang terbit, karena isi pemberitaannya yang dianggap tidak berubah.
Baru pada akhir 1985, kehidupan pers mahasiswa mulai bersemi lagi. Pada tahun 1986 terdapat 47 penerbitan fakultas dan jurusan, 26 di antaranya terus aktif, minimal sekali terbit tiap semester. Para pimpinan penerbitan ini mengadakan Seminar Pers Mahasiswa se-UGM dan menyepakati terbitnya media tingkat universitas berbentuk majalah yang berorientasi pada intelektualisme. Majalah yang terbit di bawah struktur BKK itu adalah /Balairung/, yang terbit pertama kali pada 8 Januari 1986. Pada 1989, di Yogyakarta tercatat 69 publikasi mahasiswa di beberapa kampus. Sampai dicabutnya NKK/BKK, Juli 1990, /Balairung/ sempat terbit 14 kali, dengan tiras 2.500 – 5.000 eksemplar.
Di Universitas Indonesia, pada periode ini terbit Suratkabar Kampus /Warta UI/ secara cukup kontinyu, yang dikelola mahasiswa dari berbagai fakultas. Namun karena ketergantungan keuangan dan kedekatan dengan pihak Rektorat UI yang tak bisa dihindari, pemberitaan Warta UI kurang tajam dan kurang banyak mengangkat isu politik dibandingkan Solidaritas. /Warta UI/ juga sulit melakukan kritik terhadap pimpinan universitas didalam pemberitaannya. Meskipun demikian, sejumlah alumnus /Warta UI/ kemudian berhasil berkiprah sebagai jurnalis profesional.
Rezim Orde Baru memang bersikap represif terhadap pers mahasiswa. Rezim melakukan pengekangan lewat Permenpen RI No. 01/Per/Menpen/1975, yang menggolongkan pers mahasiswa sebagai Penerbitan Khusus yang bersifat non-pers dan Surat Edaran Dikti No. 849/D/T/1989 mengenai Penerbitan Kampus di Perguruan Tinggi.
Peraturan tersebut, peran pers mahasiswa diamputasi sehingga tidak leluasa lagi menulis hal-hal di luar persoalan akademik (kampus), dan mengalami pengkotak-kotakan. Seolah-olah mahasiswa FE hanya boleh bicara tentang ekonomi, dan mahasiswa FT hanya boleh bicara soal teknik, dan mereka terisolir dari persoalan-persoalan kemasyarakatan lainnya.
Pada periode ini juga terjadi pembreidelan terhadap sejumlah pers mahasiswa. Seperti: /Arena/ (IAIN Sunan Kalijaga, Yogyakarta), /Opini /(FISIP Undip, Semarang), /Dialogue/ (FISIP Unair, Surabaya), dan /Vokal /(IKIP PGRI Semarang). Pada 26 Juni 1993, Forum Komunikasi Pers Mahasiswa Semarang (FKPMS) menggelar aksi bertema "Aksi Keprihatinan Pembredelan Pers Mahasiswa" dalam bentuk kemah keprihatinan di lapangan basket Undip, sebagai wujud solidaritas terhadap pembreidelan /Arena/.
Pada 1992, aktivis mahasiswa Jakarta membentuk Solidaritas Mahasiswa Jakarta (SMJ) yang berbasiskan aktivis pers mahasiswa , yang diwadahi dalam organ FKPMJ (Forum Komunikasi Pers Mahasiswa Jakarta) dan organ SMUJ (Senat Mahasiswa Universitas se-Jakarta). Elemen-elemen pers kampus di bawah FKPMJ antara lain: /Black Post/ (ISTN), /Citra Patria/ (Untag), /Diaforma/ (Universitas Pakuan, Bogor), /Didaktika/ (IKIP Jakarta), dan /Swara/ (UI), /Konspirasi /(Universitas Dr. Moestopo), /Psynfo-UPI/ (YAI), dan /Transparan/ (Unika Atmajaya), dsb.
**
*Pers Mahasiswa 1998*
Pada periode 1990-an, tidak banyak pers mahasiswa yang menonjol, apakagi memiliki tiras sampai puluhan ribu seperti /Harian Kami/. Juga tidak ada pers mahasiswa yang dibaca secara meluas di luar kampus seperti /Salemba/ sesudah pembreidelan 1978. Meskipun demikian, di setiap kampus –khususnya di perguruan-peguruan tinggi yang sudah mapan—selalu ada penerbitan pers mahasiswa dengan tiras dan penyebaran yang beragam, entah di tingkat jurusan, fakultas, atau universitas.
Entah isinya bersifat spesifik keilmuan atau bersifat umum.
Cara pengelolaan yang kurang profesional dan diberlakukannya kalender akademis dengan SKS yang ketat membuat penerbitan pers mahasiswa terbit seadanya. Jadwal penerbitan tidak teratur. Masalah klasik yang sering dihadapi adalah sulitnya memperoleh dana penerbitan dan regenerasi kepengurusan untuk mengelola pers mahasiswa. Iklim politik Orde Baru dengan sistem pendidikannya, yang sengaja dibuat agar mahasiswa lebih memusatkan diri pada studi dan mengurangi aktivitas lain yang berbau politik, ikut andil dalam hal ini. Toh meski dengan kondisi demikian, tetap ada pers mahasiswa yang hadir.
Namun berbagai pers mahasiswa era 1990-an ini sudah sangat berbeda dengan pers mahasiswa era sebelumnya, khususnya sebelum 1970-an. Pers mahasiswa sekarang dilihat dari orientasi politik pengelolanya telah mengalami pergeseran. Pada generasi 1908, 1928, 1945, pengelola pers mahasiswa menjadikan medianya benar-benar sebagai alat perjuangan politik melawan penjajahan pihak luar. Pada saat yang sama, para pengelolanya juga aktivis-aktivis politik di tingkat nasional. Jadi kepentingan politik sangat mendominasi cara pengelolaan pers mahasiswa waktu itu.
Hal yang hampir serupa dimainkan oleh pengelola pers mahasiswa periode 1966 - 1971/74. pers mahasiswa seperti /Harian Kami, Mimbar Demokrasi, Mahasiswa Indonesia/ waktu itu merupakan alat perjuangan untuk meruntuhkan “Orde Lama”. Para pengelolanya adalah orang muda yang pada masa Demokrasi Terpimpin tertekan aspirasi politiknya. Kaum muda yang umumnya dicap “PSI-Masyumi” ini memanfaatkan momentum sesudah peristiwa G30S, untuk menyalurkan aspirasi politik mereka dan terlibat aktif bersama Angkatan Darat untuk meruntuhkan sistem Demokrasi Terpimpinnya Soekarno.
Dasar aktivitasnya di pers mahasiswa adalah kesamaan aspirasi politik.
Pergeseran mulai terjadi pada pers mahasiswa periode 1971/74 – 1980, seperti /Salemba, Gelora Mahasiswa/, dan /Kampus/. Para pengasuh pers mahasiswa ini berasal dari mahasiswa yang pada mulanya didasari minat pada dunia jurnalistik. Karena latar belakang semacam itu yang dominan, keterikatan mereka pada pers mahasiswa lebih banyak oleh kesamaan minat pada jurnalistik. Sedangkan kritik sosial yang bebas, tanpa harus memihak kubu politik tertentu, ditempatkan sebagai fungsi utama penerbitannya.
Tampaknya ini sejalan dengan konsep gerakan mahasiswa sebagai “kekuatan moral” yang mulai dilontarkan pada 1970-an, di mana kritik sosial yang dilancarkan mahasiswa tidak dilandasi keinginan mahasiswa untuk memperoleh kursi kekuasaan. Kecenderungan ini tampaknya berlanjut pada pers mahasiswa periode 1980-an dan 1990-an. Para pengelolanya berminat pada dunia jurnalistik, namun tidak punya /interest/ untuk duduk di kursi kekuasaan lewat aktivitas di pers mahasiswa. Dengan demikian, dari segi independensi sikap dan keberpihakan politik, pengelola pers mahasiswa mulai generasi 1971/74, 1980-an, dan 1990-an relatif lebih independen dan bebas, serta lebih heterogen aspirasi politiknya.
Warna gerakan prodemokrasi, yang tidak lagi berbasis di kampus, juga mewarnai pers mahasiswa 1990-an. Ini terlihat, misalnya, dari /Kabar dari Pijar/ yang diterbitkan Yayasan Pijar (Pusat Informasi dan Jaringan Aksi untuk Reformasi). Dalam mencoba menerobos kebuntuan, sejumlah lembaga pers mahasiswa melakukan kerjasama pelatihan jurnalistik dengan organisasi profesi wartawan yang kritis terhadap Orde Baru, seperti Aliansi Jurnalis Independen (AJI), yang didirikan para jurnalis muda idealis pada 7 Agustus 1994. Banyak aktivis pers mahasiswa juga terlibat dalam penyebaran dan penjualan /Suara Independen/, buletin AJI yang dianggap ilegal oleh pemerintah Soeharto waktu itu. Khususnya ini terjadi pada periode 1995-1997.
Menghadapi tekanan rezim dan adanya kesulitan dalam berkiprah secara terbuka dan formal, mendorong AJI untuk secara sadar membangun jaringan kerjasama dengan para aktivis pers mahasiswa di berbagai kampus, khususnya di kota-kota besar Pulau Jawa. Hal ini karena para aktivis AJI waktu itu menganggap peran pers mahasiswa cukup strategis dalam menghadapi rezim Soeharto.
Beberapa hari sebelum penembakan mahasiswa Universitas Trisakti, 12 Mei 1998, para aktivis pers mahasiswa di UPN Veteran juga mengadakan pendidikan pers bekerjasama dengan AJI. Salah satu materinya adalah bagaimana cara membuat siaran pers yang efektif, sehingga agenda-agenda gerakan mahasiswa 1998 bisa lebih tersosialisasi di tengah masyarakat.
Selama periode 1997-1999, AJI juga menjalin kerjasama dengan pers mahasiswa di Sekolah Tinggi Theologi, UPN Veteran, IISIP Lenteng Agung, Unitomo Surabaya, dan dengan Forum Komunikasi Senat Mahasiswa se-Jabotabek (FKSMJ). Kerjasama organisasi jurnalis profesional dan aktivis pers mahasiswa itu ternyata kemudian terus berlanjut.
PERS MAHASISWA, ANTARA MEDIA ALTERNATIF WADAH DEMOKRASI DAN BUDAYA
Sejarah pers mahasiswa adalah sebuah kisah romantis yang manis membuahkan hasil gemilang atas momentum penting dalam sejarah Indonesia. Panorama sejarah mendedahkan perjuangan pers mahasiswa sejak zaman colonialisme-imperialisme (1914-1945) persma menjadi sarana penyebaran ide-ide nasionalisme, pembaruan dan kemerdekaan. Sejarah juga mencatat pers mahasiswa terjebak dalam politik elit dan menjadialat kepentingan politik tertentu, yaitu era demokrasi terpimpin (1959-1966). Memasuki era orde baru tahap awal (1966-1974) persma secara kuantitatif oplahnya memimpin sirkulasi pers nasional, rentang waktu ini ruang public terbuka dan kritik atas kekuasan tidak dilarang tetapi tidak langgeng. Tahap selanjutnya dari era orde baru (1974-1978) ketika sebuah rezim yang despot perlu menguji soliditasnya pecahlah tragedy Malari yang berdampak pengekangan atas ekspresi politik *mahasiswa*, persma pun tiarap. Kemudian selama lebih dari satu decade (1978-1990, terjebak dalam rezim yang otoriter, persma tumbuh menjadi semacam kekuatan alternative demokrasi. Hingga era kejatuhan orba dan menjelang orde reformasi (1998), akibat kesalahan pembusukan internal yang dahsyat serta akumulasi penderitaan social akibat mismanajemen Negara menimbulkan massifikasi protes ditabuhlah genderang reformasi, persma membackup gerakan menuju reformasi ini dengan bentuk media aksi atau lazim dikatakan sebagai media propagandis yang berwujud terbitan-terbitan temporer (selebaran-selebaran ajakan turut berdemonstrasi).*Pers* *mahasiswa* dalam lintasan *sejarah* telah membuktikan dirinya sebagai media alternative demokrasi.
Situasi pasca reformasi (21 Mei 1998) ditandai dengan perayaan kemenangan demokrasi ada luapan kegembiraan, kepuasan atau bisa dibilang euphoria. *Pers* *mahasiswa* memasuki masa transisi demokrasi, semacam labirin baru bagi Indonesia. Berada dalam situasi baru *pers* *mahasiswa* dihadapkan pada problem internal dan eksternal. Problem internal, pertama harus menjawab pertanyaan fungsinya sebagai wadah pembelajaran, semacam motor pembentuk tradisi menulis. Kedua sebagai wadah pembangun kesadaran, semacam tempat persemaian ide-ide baru. Dan yang ketiga sebagai wadah kerja-kerja jurnalistik yang dengan ini *pers* *mahasiswa* menjadi milik kampus.
Sedangkan pada problem eksternal ditengah arus globalisasi yang merasuk dalam relung social, politik ekonomi dan budaya yang melanda negeri. Pers mahasiswa dihadapkan pada problem situasi yang melingkupi, berupa hadirnya bermacam fenomena yang memerlukan respon yang mengakar, menjadi semacam bentuk the pers of discourse (pers wacana).
Artinya pers mahasiswa menemukan signifikansinya sebagai wadah budaya ditengah mainstream *pers* Nasional yang lebih dominan serta memiliki kecenderungan profit.
Belajar dari *sejarah*, belajar dari masa lalu merupakan suatu hal yang s angat bermanfaat untuk merumuskan sesuatu yang baru. Tiap jaman mempunyai realitas yang berbeda. Untuk itu, kita harus selalu mencoba untuk melakukan evaluasi dari segala sesuatu yang pernah terjadi buat *pers* *Mahasiswa* masa lalu dan mencoba melontarkan beberapa gagasan sehingga akhirnya *pers* *mahasiswa* Indonesia kini dan akan datang dapat merumuskan sesuatu yang baru berdasarkan realitas yang bekembang dan hidup dengan maksud menatap suatu masa depan.
Harapan terhadap PPMI yakni *Pers* *Mahasiswa* kini harus hidup di dunia BERPIKIR kita sebagai aktivis *pers* *mahasiswa* indonesia sesuai dsengan potensi intelektual masing-masing. Dunia berpikir dan dunia intelektual bukanlah bentuk menara gading, asalkan selalu kondusif dengan situasi masyarakat dan setia pada penderitaan rakyat, negara dan semesta manusia. Semoga Kita tidak bosan untuk selalu mencoba mengasah PPMI dengan pemikiran melalui pendekatan-pendekatan kritis dan futuristik. Dan bila kita memiliki ilmu dan teknologi, maka kitalah yang memiliki masa.
Dan, senantiasa *Pers* *mahasiswa* mampu memfungsikan secara arif konsepsi “Critism of what exist” yang memang terlanjur akrab dalam lingkungan intelektual kita. Semoga *Pers* *Mahasiswa* indonesia menjadi wahana polaritas, dimana kesatuan ataupun keanekaragaman dianggap sebagai kutub-kutub dari esensi yang sama, yang harus ada secara bersama.
*VIVA *PERS* *MAHASISWA* ………*
Minggu, 01 November 2009
Kode Etik Jurnalistik
KODE Etik Jurnalistik adalah acuan moral yang mengatur tindak-tanduk seorang wartawan. Kode Etik Jurnalistik bisa berbeda dari satu organisasi ke organisasi lain, dari satu koran ke koran lain.
Namun secara umum dia berisi hal-hal berikut yang bisa menjamin terpenuhinya tanggung-jawab seorang wartawan kepada publik pembacanya:
1. Tanggung-jawab
Tugas atau kewajiban seorang wartawan adalah mengabdikan diri kepada kesejahteraan umum dengan memberi masyarakat informasi yang memungkinkan masyarakat membuat penilaian terhadap sesuatu masalah yang mereka hadapi. Wartawan tak boleh menyalahgunakan kekuasaan untuk motif pribadi atau tujuan yang tak berdasar.
2. Kebebasan
Kebebasan berbicara dan menyatakan pendapat adalah milik setiap anggota masyarakat (milik publik) dan wartawan menjamin bahwa urusan publik harus diselenggarakan secara publik. Wartawan harus berjuang melawan siapa saja yang mengeksploitasi pers untuk keuntungan pribadi atau kelompok.
3. Independensi
Wartawan harus mencegah terjadinya benturan-kepentingan (conflict of interest) dalam dirinya. Dia tak boleh menerima apapun dari sumber berita atau terlibat dalam aktifitas yang bisa melemahkan integritasnya sebagai penyampai informasi atau kebenaran.
4. Kebenaran
Wartawan adalah mata, telinga dan indera dari pembacanya. Dia harus senantiasa berjuang untuk memelihara kepercayaan pembaca dengan meyakinkan kepada mereka bahwa berita yang ditulisnya adalah akurat, berimbang dan bebas dari bias.
5. Tak Memihak
Laporan berita dan opini harus secara jelas dipisahkan. Artikel opini harus secara jelas diidentifikasikan sebagai opini.
6. Adil dan Ksatria (Fair)
Wartawan harus menghormati hak-hak orang dalam terlibat dalam berita yang ditulisnya serta mempertanggungjawab-kan kepada publik bahwa berita itu akurat serta fair. Orang yang dipojokkan oleh sesuatu fakta dalam berita harus diberi hak untuk menjawab.
(Dikutip utuh dari http://panjisemirang.multiply.com)